News Update :

Empat PNS Terancam di Pecat di Kab. Tana Tidung

Sabtu, 11 Agustus 2012

Di Tana Tidung 4 PNS "Terancam"

"Dari haspail pntauan BKD, pelanggaran kedisiplinan yang paling banyak dilakukan oleh PNS adalah melanggar PP pasal 3 huruf 11, yaitu tidak mentaati ketentuan jam kerja"
Berita Tana Tidung


TIDENG PALE - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) terancam dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Saat ini keempat PNS tersebut telah diproses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), untuk mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah KTT Iwanto mengatakan, empat PNS yang terancam diberhentikan secara tidak hormat memiliki kesalahan bervariasi, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kedisiplinan.
"Meraka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 butir 6 yang menyebutkan bahwa, setiap Pegawai Negeri Sipil harus menjunjung harkat dan martabat PNS," ungkap Iwanto.
Disinggung mengenai nama PNS yang akan mendapatkan sanksi berat karena telah melanggar ketentuan, Iwanto enggan menyebutkannya. Ia hanya mengatakan bahwa keempatnya bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah di KTT. "Pokoknya mereka staf di SKPD yang ada di sini," ujarnya.
Begitupun saat dikonfirmasi mengenai kesalahan para PNS tersebut, Iwanto juga masih merahasikannya. “Pemberian sanksi berat tentunya juga disesuaikan dengan kesalahan yang telah dilakukan, yang jelas yang bersangkutan melanggar kedisiplinan," tandasnya.
Dari haspail ntauan BKD, pelanggaran kedisiplinan yang paling banyak dilakukan oleh PNS adalah melanggar PP pasal 3 huruf 11, yaitu tidak mentaati ketentuan jam kerja.
"Pelanggaran jam kerja masih cukup tinggi, seperti datang terlambat maupun pulang kerja lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan," kata Iwanto.
Untuk mendisiplinkan kembali PNS yang nakal, Pemkab Tana Tidung akan memberikan sanksi tegas dengan dikeluarkanya Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2007.
"Bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan bupati maupun PP nomor 53 tahun 2005. Selain itu juga akan dilakukan pemotongan tunjangan kepada PNS yang melanggar disiplin," tandasnya.
Sumber; tribunnews.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Portal Berita Kabupaten Tana Tidung - Tana Tidung News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.