Di Tana Tidung 4 PNS "Terancam"
"Dari haspail pntauan BKD, pelanggaran kedisiplinan yang paling banyak
dilakukan oleh PNS adalah melanggar PP pasal 3 huruf 11, yaitu tidak
mentaati ketentuan jam kerja"
Berita Tana Tidung |
TIDENG PALE - Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) terancam dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Saat ini keempat PNS tersebut telah diproses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), untuk mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah KTT Iwanto mengatakan, empat PNS yang
terancam diberhentikan secara tidak hormat memiliki kesalahan
bervariasi, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kedisiplinan.
"Meraka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 butir 6 yang
menyebutkan bahwa, setiap Pegawai Negeri Sipil harus menjunjung harkat
dan martabat PNS," ungkap Iwanto.
Disinggung mengenai nama PNS yang akan mendapatkan sanksi berat
karena telah melanggar ketentuan, Iwanto enggan menyebutkannya. Ia hanya
mengatakan bahwa keempatnya bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah di
KTT. "Pokoknya mereka staf di SKPD yang ada di sini," ujarnya.
Begitupun saat dikonfirmasi mengenai kesalahan para PNS tersebut,
Iwanto juga masih merahasikannya. “Pemberian sanksi berat tentunya juga
disesuaikan dengan kesalahan yang telah dilakukan, yang jelas yang
bersangkutan melanggar kedisiplinan," tandasnya.
Dari haspail ntauan BKD, pelanggaran kedisiplinan yang paling banyak
dilakukan oleh PNS adalah melanggar PP pasal 3 huruf 11, yaitu tidak
mentaati ketentuan jam kerja.
"Pelanggaran jam kerja masih cukup tinggi, seperti datang terlambat
maupun pulang kerja lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan," kata
Iwanto.
Untuk mendisiplinkan kembali PNS yang nakal, Pemkab Tana Tidung akan
memberikan sanksi tegas dengan dikeluarkanya Peraturan Bupati Nomor 1
tahun 2007.
"Bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan
peraturan bupati maupun PP nomor 53 tahun 2005. Selain itu juga akan
dilakukan pemotongan tunjangan kepada PNS yang melanggar disiplin,"
tandasnya.
Sumber; tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar