News Update :

Besaran BPIH KTT Belum di Umumkan

Selasa, 31 Juli 2012

KTT Belum Umumkan Besaran BPIH
Tana Tidung News
TIDENG PALE,  Beberapa dearah telah menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH), namun Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung belum mengumumkan besaran BPIH. Pasalnya pihak Kemenag KTT belum mendapatkan surat edaran baik dari Kemenag Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Bulungan yang menjadi induk Kemenag KTT.

“Sejak 30 Agustus 2012 kemarin para calon haji Tana Tidung sudah bisa melunasi BPIH di bank yang ditunjuk yaitu Bank Kaltim. Karena belum ada petunjuk maka para calhaj bisa mengacu besaran BPIH di Balikpapan, yang menetapkan USD 3.819 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 34 juta,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementererian Agama Tana Tidung Sayid Maspud, Selasa (31/7/2012).
Bagi yang tabungan hajinya belum mencapai Rp 34 juta, diharapkan untuk segera menutupi kekurangannya, agar pada saat besaran BPIH Tana Tidung ditetapkan para calhaj bisa langsung mengurus persayaratan administrasi lain  yang dibutuhkan.
”Meskipun kita belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang dibutuhkan untuk melunasi BPIH, namun kita sarankan agar para calhaj segera membayar kekurangan, seandainya besaran sudah kita ketahui namun ada calhaj yang telah membayar lebih dari ketentuan, maka akan kita kembalikan sesuai dengan angka kelebihanya,” urai Sayid Maspud.
Cara pembayaran yang harus dilakukan calon haji reguler sebenarnya mengacu pada Sitem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), namun karena Kemenag Tana Tidung belum memiliki peralatan tersebut, maka pembayaran dilakukan di bank yang ditunjuk yaitu Bank Kaltim pada pelayanan jam kerja setiap hari.
“Siskohat di Tana Tidung belum ada seperti di daerah tetangga kita, yaitu Malinau dan Kota Tarakan, untuk itu bagi calhaj yang ingin segera melunasi BPIH agar segera datang ke Bank Kaltim, berbagai syarat bukti pembayaran atau setoran jangan sampai hilang, karena akan dipergunakan sebagai buktin bahwa yang bersangkutan benar-benar melunasi BPIH,” terangnya.
Dijelaskan, batas akhir pembayaran BPIH 1433 Hijriah atau tahun 2012 kali ini dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama dimulai 16 Juli sampai 16 Agustus, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 27 - 31 Agustus 2012.
”Untuk mempermudah pembayaran, kita lakukan secara bertahap, sehingga para calhaj tidak mengantri di tempat pembayaran, dan bila tahap pertama juga belum bisa melunasi, para calhaj juga diberi kesempatan untuk melunasi BPIH pada tahap terakhir atau kedua,”ungkapnya.
Untuk saat ini kuota yang didapat oleh Kabupaten Tana Tidung hanya 13 calon haji, untuk itu Pemerintah KTT maupun pihak Kementerian Agama, sedang melakukan koordinasi dengan beberapa stake holder agar mendapatkan jatah yang diinginkan.(sofyan vj))
 
Sumber: kaltim.trubunnews.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Portal Berita Kabupaten Tana Tidung - Tana Tidung News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.