H-7 Idul Fitri THR Harus Sudah Cair
Kepala Dinsosnakertrans KTT A Samatsyah, Senin (30/7) mengatakan, kebutuhan menjelang Lebaran cukup tinggi apalagi bagi umat muslim yang akan merayakan. Untuk itu bagi perusahaan agar membayar THR kepada karyawannya tepat waktu.
"Batas waktu tersebut sengaja ditetapkan untuk melindungi karyawan memperoleh haknya, karena pemberian THR telah diatur undang-undang," jelasnya.
Ketegasan mengharuskan perusahaan memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, untuk mengantisipasi perusahaan yang enggan membayar THR kepada karyawanya. Dinasosnakertrans akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai batas batas waktu yang telah ditentukan. (*)
Sumber:kaltim.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar