Masyarakat Dayak Tidung Laporkan
PT Adindo ke Presiden
Tana Tidung News |
JAKARTA
- Masyarakat adat Dayak Tidung di Kalimantan Timur melaporkan PT Adindo
Hutami Lestari kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena
perusahaan itu mereka nilai telah bertindak semena-mena dengan
menghancurkan sumber mata pencaharian masyarakat adat setempat.
Ketua
Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Timur APM Adji Radin Alam H Mochtar
Basry Idris dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa
pihaknya telah menyampaikan surat resmi dengan nomor
No.24/ADAT/BSR/DT/XII/2007 tertanggal 6 Desember 2007 kepada Presiden
Yudhoyono pada Jumat (14/12) melalui Sekretariat Negara RI.
Dalam
surat tersebut, Dewan Adat Dayak Tidung meminta Presiden Yudhoyono agar
memerintahkan Menteri Kehutanan mencabut SK No.88/Kpts-II/1996 tentang
izin operasional PT Adindo Hutami Lestari di Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Nunukan.
Alasannya,
PT Adindo dalam kegiatan operasionalnya telah menghancurkan mata
pencaharian masyarakat adat setempat seperti kebun buah-buahan, tanaman
padi, serta goa-goa sarang burung.
Dewan
Adat Dayak Tidung juga memprotes ulah PT Adindo yang menggunakan racun
insektisida sehingga membuat sungai-sungai yang biasa digunakan
masyarakat setempat menjadi tercemar.
Menurut
Mochtar Basry, jauh sebelum PT Adindo mendapatkan izin Hak Pengelolaan
Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dari Menhut, areal PT Adindo seluas
201.821 hektare di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan telah dihuni
oleh masyarakat adat Dayak Brusu, Agabaq, dan Tidung.
Jadi,
katanya, sesuai SK Menhut No.88/Kpts-II/1996, jika dalam areal HPHTI
ditemukan tanah milik masyarakat, perkampungan, tegalan (sungai),
persawahan, situs-situs, maka lokasi tersebut tidak termasuk dalam areal
HPHTI dan harus dikeluarkan dari areal HPHTI.
"Pihak
PT Adindo tidak pernah melaksanakan ketentuan tersebut, sebaliknya
areal tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat serta lahan
pertanian dan persawahan, diratakan secara paksa dengan alat berat tanpa
ganti rugi," kata Mochtar Basry.
Selain
itu, ia juga menyesalkan tindakan PT Adindo yang menggunakan aparat
kepolisian untuk mengamankan kegiatan penggusuran yang kerap dilakukan
pada malam hari sehingga masyarakat setempat tidak dapat
menghalang-halangi kegiatan penggusuran tersebut.
Oleh
karena itu, dalam suratnya kepada Presiden, Dewan Adat Dayak Tidung
meminta PT Adindo membayar ganti rugi terhadap seluruh areal tanah
pertanian dan perkebunan, goa-goa sarang burung, serta makam dan situs
bersejarah yang telah digusur..
Dewan
Adat Dayak Tidung juga meminta agar PT Adindo mengosongkan dan
menyerahkan kembali areal tersebut kepada masyarakat setempat.
Selain
kepada Presiden, Dewan Adat Dayak Tidung juga menyampaikan surat yang
sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang intinya meminta KPK
untuk mengusut adanya dugaan penggunaan adana reboisasi oleh PT Adindo
Hutani Lestari untuk mendanai proyek penanaman Pohon Akasia di Kaltim
tersebut. (*)
0 komentar:
Posting Komentar